Kriminologi hukum forex


Surat Buat Para Pembaca Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya. Sedangkan orang yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oi karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada bog ini, mencantumkan suco tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan asinya (nota de rodapé). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga desarankan agar tidak menggunakan situs halaman bog ini sebagai sementes kutipan tulisan. Terimakasih. Minggu, 12 de fevereiro de 2017 Pengertian Uang Pengganti Berbicara mengenai pengertian uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sangatlah sulit merumuskannya, karena sangat kurang para ahli hukum yang memberi penguin tentang uang pengganti, bahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 de 1971 em vez de Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan peristilahan uang pengganti tidak memberikan defenisi yang jelas tentang apa itu uang pengganti. Dalam Pasal 34 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Hanya mengelompokkan uang pengganti ke dalam salah satu pidana tambahan selain yang dimaksud dalam Pasal 10 sub b KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dalam hubungannya dengan uang pengganti Pattipeilohy (1994b: 17) menghubungkan pendapat JE Sahetapi dalam bukunya tentang modernisasi dan viktimologi, dengan berpendapat bahwa: 8230 Viktimologi itu secara singkat adalah ilmu atau disiplin yang membahas korban, dari segala aspek dan fasenya dan bila menghubungkan masalah korban ini Dengan pasal 1365 KUH Perdata, di mana ada pihak karena perbuatannya orang lain dirugikan, jadi yang menjadikorban adalah orang yang menderita ini berhak atas suatu ganti rugi. Bila dihubungkan dengan perbuatan korupsi, dimana negara yang mengalami dan menderita kerugian. Sehingga negara dari sudut viktimologi adalah korban dan yang menyebabkannya (yaitu terdakwa di depan sidang pengadilan) dituntut untuk memberikan suatu ganti kerugian yang menurut istilah undang-undang Nomor 3 de 1971 1971 adalah uang pengganti, nampak negara adalah sebagai korban telah terlebih dahulu diperhatikan kepentingannya dalam suatu Prosana pedana. Berdasarkan pemikiran di atas nampak bahwa pengertian uang pengganti menurut Pasal 34 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya adalah suatu pengertian ganti rugi menurut hukum perdata yang dimasukkan dalam proses pidana yang Berupa pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dilakukan terpidana atas kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya. Namun menurut penulis pada prinsipnya pembayaran uang pengganti berbeda pengertiannya dengan yang dimaksud ganti rugi menurut hukum perdata. Pembayaran uang pengganti merupakan salah satu jenis pidana tambahan yang dikenakan pada terpidana tindak pidana korupsi menyangkut perbuatan korupsi yang telah dilakukannya. Sedangkan pengertian ganti rugi yang dimaksud dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum PerdataFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS Puji dan syukur mari kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah membroikan rahmad dan karunianya kepada penulis, sehingga penulis beserta bisa menyusun makalah ini dengan judul 8221pajak bumi dan bangunan8221. Sholawat dan salam kita hadiahkan ke arwah Nabi besar Muhammad SAW, seorang pemimpinestar, suri tauladan yang baik bagi semaaa, yang telah membawa kita ke zaman moderna yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti sekarang ini. Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat serta memberikan sumbangan pengetahuan bagi semua pihak yang tertarik dan ingin mengetahui tentang perpajakan yang ada di Indonesia. Makalah ini juga diharapkan bisa menjadi penambah literatur (daftar bacaan) khususnya bagi mahasiswa fakultas hukum yang mengambil mata kuliah hukum pajak. Namun demikian, penulis beserta kelompok menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis beserta kelompok mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, bersama ini penulis mempersembahkan makalah dengan judul 8221 pajak bumi bangunan8221 kehadapan para pembaca sekalian. Padang, 30 de novembro de 2017 I. PENDAHULUAN Pajak adalah satu komponen pendapatan yang sangat penting bagi perkembangan dan pembangunan bangsa. Di sini pajak digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan untuk diberikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk subsidi. Berdasar kenyataan tersebut maka pemerintah berusaha untuk mengatureneepkan besarnya pajak yang harus dibayarkan oley masyarakat melalui departemen dalam negeri. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang 8212sehingga dapat dipaksakan8212 dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonésia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonésia. Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang 8220pajak8221 yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah: 8226 Menurut Prof. Dr. PJA Adriani Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang - Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara unstuck menyelenggarakan pemerintahan. 8226 Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan unstuck membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara unstuck membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk economia pública yang merupakan sumber utama unstuck membiayai investimento público. 8226 Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. amplificador Brock Horace R. Pajak adalah suatu pengalihan suco dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan Proporcional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya unstuck menjalankan pemerintahan. II. Yang Bukan Subjek Pajak Dalam Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 1994 dijelaskan tentang pengecualian yang menjadi Subyek Pajak yaitu: 8226 Badan perwakilan negara asing. 8226 Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat: o bukan warga negara Indonésia e na Indonésia tidak Menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta o negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. 8226 Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: o Indonésia menjadi anggota organisasi tersebut dan o tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonésia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. 8226 Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: o bukan warga negara Indonésia dan o tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonésia. III. Objek Pajak Dalam pasal 4 UU Nomor 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan tentang Objek Pajak: Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal na Indonésia maupun dari luar Indonésia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk Menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, meliputi antara lain: 8226 imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti. Gaji, upah, tunjangan, honorários, komisi, bônus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 8226 hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. 8226 laba usaha. 8226 keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti: o keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal o keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau Anggota o keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan Sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan por telefone Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 8226 penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya. 8226 bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. 8226 dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. 8226 royalti. 8226 sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. 8226 penerimaan atau perolehan pembayaran berkala. 8226 keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 8226 keuntungan karena selisih kurs mata uang asing. 8226 selisih lebih karena penilaian kembali aktiva. 8226 premi asuransi. 8226 iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. 8226 tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. IV. Pajak bumi dan bangunan (PBB) Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan danatau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar por wilayah dan Ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan. Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5) dengan NJOP. Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20 dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 milyar rupiah) atau 40 dari NJOP (jika NJOP senilai 1 milyar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak danatau memperoleh manfaat atas tanah danatau memiliki, menguasai, danatau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT porno wajib pajak. V. Kesimpulan dan komentar Penulis tentang PBB Karena pada dasarnya Pajak dikenakan oleh Negara adalah untuk Rakyat maka sudah suatu keharusan bahwa pajak tidaklah boleh membebani rakyat Menurut Adam Smith, prinsip yang paling utama dalam rangka pemungutan pajak adalah keadilan dalam perpajakan yang dinyatakan dengan suatu pernyataan bahwa Setiap warga Negara hendaknya berpartisipasi dalam pembiayaan pemerintah, sedapat secara proposional sesuai dengan kemampuan masing 8211 masing, yaitu dengan cara membadingkan apa yang diperolehnya dengan perlindungan yang dinikmatinya dari Negara Masalah yang muncul kemudian adalh keadilan bagi siapa dan terhadap apa. Dikemukakan, por exemplo, Jhon F. Due, bahwa pada hakikatnya masalah keadilan dalam perpajakan adalah masalah pertimbangan nilai (julgamento de valor) dan tidaklah mungkin untuk melakukan pendekatanilmiah guna merumuskan konsep keadilan tersebut. Ukuran keadilan dalam perpajakan semata 8211 mata olean pandangan atau konsessus yang terdapat dalam masyarakat itu Sendiri, sehingga kecenderungan untuk memberikan keabsahan ilmia (validade científica) terhadap ukuran keadilan merupakan hal yang diragukan. Sistema perpajakan yang adil ialah adanya perlakuan yang sama terhadap orang atau badan yang berada dalam situação ekonomi yang sama dan memberikan perlakuan yang berbeda 8211 beda terhadap orang atau badan yang berada dalam keadaan ekonomi yang berbeda 8211 beda. Jalan menuju keadilan dalam pepajakan dimulai dari menentukan objeknya serta ukuran yang jelasn mengenai apa yang disebut sebagai kemampuan membayar pajak. Dalam hal ini warga di Klaten berkurang kemampuannya dalam memenuhi tkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan akibat sehingga seharusnya pemerintah menghapus PBB bagi korban Gempa meski berimbas nantinya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). VII. DAFTAR PUSTAKA Buku: - Dr. Edi Slamet Irianto, 8220Pajak Negara Dan Demokrasi8221 - Raih Asa, 8220Buku Pintar Menghitung Pajak8221 - Mardiasmo, Akt, 8220Perpajakan8221. Internet: - lovetya. wordpress20080519hukum-pajak-pajak-penghasilan-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb - blogingria. blogspot - id. wikipedia. orgwikiPajak - stieykpn. ac. idimagesartikelTEORI20PAJAK. ppt

Comments

Popular Posts